Ketika Kurikulum Dimengerti Sekadar Sebagai Silabus
Dr. rer.nat. Kebamoto
Carut-marutnya mutu pedidikan di Indonesia tidak terlepas dari pemahaman yang sempit tentang kurikulum,yaitu kurikum hanya dimengerti sebatas silabus saja. Pemahaman yang salah ini berkonsekuensi pada kebijakan pemerintah di bidang pendidikan termasuk menjamurnya sekolah-sekolah berlabel internasional.
Sebut saja kebijakan penutupan sekolah guru seperti ASPG dan PGSD. Kedua institusi ini cepat dan murah dalam konteks pengadaan guru-guru SD dan SMP ,karena berada di setiap kabupaten. Alasa penutupannya adalah bahwa guru-guru lulusan SPG dan PGSD hanya pandai mengajar dan tidak menguasai materi. Kalaupun alasan ini betul, mengapa tidak dilakukan saja penguatan penguasaan materi pada SPG dan PGSD sehingga menjadi lebih lengkap tanpa menutup kedua institusi itu? Dengan menutup SPG dan PGSD dan merekrut guru dari lulusan sekolah umum menandakan bahwa kebijakan pemerintah terjebak dalam pemikiran bahwa guru yang bermutu adalah guru yang menguasai materi (saja) yang tentu saja konsekuensi dari pemikiran sempit bahwa kurikulum sama dengan silabus atau materi pelajaran saja.
Sebut lagi kebijkan sertifikasi dengan mengharuskan semua guru bergelar S-1. Selain pemerintah mengingkari hakekat profesionalisme itu sendiri, juga terkandung pemahaman bahwa asalkan guru bergelar S-1 (baca: menguasai materi) maka persoalan mutu selesai. Dengan memberikan pelatihan berupa ceramah akta IV atau akta V dalam dua minggu saja maka seseorang sudah dapat ditahbiskan menjadi guru. Manakala IKIP pemilik LPTK tidak mampu berproduksi guru bergelar S-1 akibat daya tampung yang rendah, maka rekrutmen guru dilakukan membabi buta: “siapa saja yang mau akan dibaptis menjadi guru dengan predikat guru kontrak atau guru bantu”. Persoalannya, lulusan S-1 dari sekolah non-keguruan kebanyakan menaruh minat pada pekerjaan non-guru yang menjanjikan penghasilan tinggi. Artinya menjadi guru bagi lulusan sekolah non-keguruan adalah pilihan terakhir atau tempat terdampar secara terpaksa. Ke depan, setelah guru-guru tamatan SPG dan PGSD pensiun seluruhnya, bangsa ini sedang menyerahkan anak-anaknya untuk diajar oleh guru-guru yang sebelumnya tidak pernah “bermimpi menjadi guru.”
Kebijakan lain pemerintah yang sangat memukul mutu pendidikan adalah buku ajar. Perhatikan bagaimana buku-buku pelajaran anak-anak kita sangat padat materi, isinya detil dan tidak ada ruangan diskusi dan berpikir. Buku-buku untuk SD materinya sudah setingkat SMP dan seterusnya. Anak SD yang seharusnya menghafal daftar kali dan lain-lain, sudah dijejali dengan buku-buku yang padat paragraf sementara anak-anak SD tersiksa karena belum tahu yang namanya pokok pikiran utama dan pikiran pelengkap. Buku-buku seperti itulah yang dipromosikan pemerintah dengan program buku murahnya. Sekali lagi, kebijakan pemerintah seperti ini lahir dari pemikiran bahwa kurikulum sama dengan silabus/materi. Pemikiran ini pulalah yang membuat setiap menteri menghasilkan kurikulum baru karena yang diutak-atik hanyalah silabus dan bukan kurikulum secara utuh.
Kelemahan pemerintah dan masyarakat tentang pemahaman kurikulum ini menjadi peluang para pebisnis pendidikan dalam mendirikan sekolah-sekolah berlabel internasional yang menjamur dan tidak terkontrol. Dua institusi luar negeri penghasil kurikulum yang laku secara global hanyalah International Bacalaurete (IB) yang berpusat di Swiss dan Universitas Cambridge, Inggris. Kedua institusi ini berhasil menjalin kerjasama dengan berbagai sekolah di lebih dari 250 negarqa di dunia. Kebanyakan sekolah global, St. Peter dan St. Mary menganut kurikulum dari IB atau Cambridge ini. Parahnya, belakangan muncul berbagai sekolah yang sangat mudah menmpelkan label sekolah international hanya dengan belajar MIPA berbahasa Inggris atau bekerjasama dengan sebuah sekolah/universitas dari suatu negara lain. Adalagi sekolah yang baru mempekerjakan satu bule, sudah beraqni memasang label sekolah internasional. Kesimpang-siuran ini adalah akibat dari masyarakat yang tidak mengerti tentang hakekat label sekolah internasional itu dan bahwa tidak ada yang namanya standar atau taraf internasional itu sendiri.
Kurikulum
Kurikulum, setidaknya menurut pemahaman ahli dan ini juga yang dianut IB dan Cambridge memiliki 4 aspek yaitu 1. Materi/silabus 2. Pembelajaran (curriculum in action) 3. Penanaman nilai seperti budi pekerti dan moral berupa softskill (hidden curriculum) dan 4. Evaluasi.
Kebanyakan negara, materi pada setiap tingkat satuan pendidikannya sangat sederhana. Belajarnya sih hanya tentang bilangan bulat, tetapi pembelajarannya dilakukan dengan bagus oleh kemampuan guru yang handal dalam pembelajaran (curriculum in action) serta ditopang oleh integritas guru sehingga menjadi panutan siswa (hidden curriculum) serta kemampuan membuat soal evaluasi yang baik. Akibatnya mutu pendidikan menjadi tinggi yang nampak secara kasat mata melalui kemajuan ekonomi negara ttersebut.
Tampak bahwa mutu pendidikan yang rendah di Indonesia terkait erat pemahaman bahwa kurikulum sama dengan silabus/materi. Krisis nilai dan moral pada bangsa kita saat ini tidak ditangani dengan implementasi kurikulum yang benar tetapi hanya dengan usulan menambah mata pelajaran budi pekerti yang jika siswa kita hanya menghafalkannya, maka sia-sialah semua itu.
Konteks NTT
Untuk NTT, kampanye pembenahan pembelajaran yang merupakan jantung kurikulum sudah dikampanyekan oleh Don Kumanireng lebih dari 10 tahun lalu yang dikenal dengan pembelajaran 5 level. Bahkan Don Kumanireng secara tegas mengkritik bahwa meskipun terminologi dari pengajaran sudah berubah menjadi pembelajaran, praktek guru tetap saja mengajar. Mengapa? Karena mengajar sudah mendarah daging dalam diri guru selama puluhan tahun. Artinya persoalan mutu guru dalam konteks kemampuan membelajarkan siswa htidak dapat diselesai dengan hanya memberi sertifikat (sertifikasi) tetapi dengan cara membangun secara sengaja kepada guru kemampuan mengajar itu agar dapat dipakainya di kelas. Ibarat orang sakit; pengobatannya tidak dengan operasi plastik hidung pesek menjadi mancung, tetapi melakukan proses dialisis darah yaitu cuci darah. [Bagi pembaca yang belum sempat mengikuti pemikiran Don Kumanireng ini, silahkan belajarkan diri anda pada http://donkumanireng.blogspot.com/].
Baru 3 tahun belakangan pemerintah (Diknas) mengeluarkan PP. No. 19 tahun 2005 pasal 19 tentang standar proses pembelajaran. Walaupun demikian, pemerintah sibuk dengan program meng-S-1-kan guru dan lupa membangun standar proses pembelajaran itu kepada guru dengan cara menunjukkan kepada guru buku serta cara mengajar di kelas yang bagaimana yang sesuai dengan standar PP tersebut. Dalam praktek pembelajaran yang dikampanyekan di NTT termasuk pada Center MIPA dan lain-lain sudah mulai mengimplementasikan kurikulum secara utuh yang menyangkut ke-4 aspek tersebut. Justru NTT sudah lebih dahulu mengerjakannya jauh-jauh hari sebelum PP itu dikeluarkan secara nasional.
Dapat dikatakan di sini bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan bagi NTT adalah dua hal yang urgen ini: 1. Melatih guru-guru yang sudah ada agar memiliki kecakapan dalam pembelajaran yaitu aspek kurikulum terpenting dan 2. Menghasilkan guru-guru yang profesional lewat revitalisasi sekolah-sekolah penghasil guru. Penguasaan kurikulum secara utuh hanya dapat diraih oleh eorang guru lewat magang dan praktek mengajar paling cepat 2 tahun. Kompetensi membelajarkan siswa hanya dapat ditumbuhkan lewat media semacam work-shop, kerja nyata dan tidak cukup hanya diberi gelar S-1 yang diraih dengan cara tatap muka 2 atau 3 kali dalam 1 semester. Dan lebih parah lagi jika hanya diceramahi akta mengajar selama 2 minggu saja.
Jerman, misalnya, merekrut guru dari lulusan universitas umum lewat ujian negara dan setelah itu calon guru tadi harus magang mengajar selama 2 tahun untuk kembali mengikuti ujian negara untuk dibaptis menjadi guru. Bagi Indonesia apalagi NTT, meng-S-1-kan semua guru atau merekrut S-1 dari mana saja untuk dilatih selama 2 tahun sangat sulit. Untuk meng-S-1-kan semua guru SD di NTT lewat LPTK di Kupang yang daya tampungnya mungkin sekitar 300 mahasiswa per tahun akan membutuhkan waktu 60 tahun agar semua SD di NTT memperoleh guru bergelar S-1. Dari pada guru kontrak, guru bantu dan lain-lain yang mengajar di sekolah-sekolah kita, masih sangat relevan untuk menghidupkan ‘semacam’ SPG atau PGSD dengan memperkuat penguasaan materinya. Profesionalsme guru seharusnya terkait dan menempel pada ijazah gurunya itu dan merupakan tanggung jawab sekolah keguruan!
Penulis, deosen Fisika FMIPA-UI dan Pemred Majalah Pendidikan INSIDE, tinggal di Depok
Dr. rer.nat. Kebamoto
Carut-marutnya mutu pedidikan di Indonesia tidak terlepas dari pemahaman yang sempit tentang kurikulum,yaitu kurikum hanya dimengerti sebatas silabus saja. Pemahaman yang salah ini berkonsekuensi pada kebijakan pemerintah di bidang pendidikan termasuk menjamurnya sekolah-sekolah berlabel internasional.
Sebut saja kebijakan penutupan sekolah guru seperti ASPG dan PGSD. Kedua institusi ini cepat dan murah dalam konteks pengadaan guru-guru SD dan SMP ,karena berada di setiap kabupaten. Alasa penutupannya adalah bahwa guru-guru lulusan SPG dan PGSD hanya pandai mengajar dan tidak menguasai materi. Kalaupun alasan ini betul, mengapa tidak dilakukan saja penguatan penguasaan materi pada SPG dan PGSD sehingga menjadi lebih lengkap tanpa menutup kedua institusi itu? Dengan menutup SPG dan PGSD dan merekrut guru dari lulusan sekolah umum menandakan bahwa kebijakan pemerintah terjebak dalam pemikiran bahwa guru yang bermutu adalah guru yang menguasai materi (saja) yang tentu saja konsekuensi dari pemikiran sempit bahwa kurikulum sama dengan silabus atau materi pelajaran saja.
Sebut lagi kebijkan sertifikasi dengan mengharuskan semua guru bergelar S-1. Selain pemerintah mengingkari hakekat profesionalisme itu sendiri, juga terkandung pemahaman bahwa asalkan guru bergelar S-1 (baca: menguasai materi) maka persoalan mutu selesai. Dengan memberikan pelatihan berupa ceramah akta IV atau akta V dalam dua minggu saja maka seseorang sudah dapat ditahbiskan menjadi guru. Manakala IKIP pemilik LPTK tidak mampu berproduksi guru bergelar S-1 akibat daya tampung yang rendah, maka rekrutmen guru dilakukan membabi buta: “siapa saja yang mau akan dibaptis menjadi guru dengan predikat guru kontrak atau guru bantu”. Persoalannya, lulusan S-1 dari sekolah non-keguruan kebanyakan menaruh minat pada pekerjaan non-guru yang menjanjikan penghasilan tinggi. Artinya menjadi guru bagi lulusan sekolah non-keguruan adalah pilihan terakhir atau tempat terdampar secara terpaksa. Ke depan, setelah guru-guru tamatan SPG dan PGSD pensiun seluruhnya, bangsa ini sedang menyerahkan anak-anaknya untuk diajar oleh guru-guru yang sebelumnya tidak pernah “bermimpi menjadi guru.”
Kebijakan lain pemerintah yang sangat memukul mutu pendidikan adalah buku ajar. Perhatikan bagaimana buku-buku pelajaran anak-anak kita sangat padat materi, isinya detil dan tidak ada ruangan diskusi dan berpikir. Buku-buku untuk SD materinya sudah setingkat SMP dan seterusnya. Anak SD yang seharusnya menghafal daftar kali dan lain-lain, sudah dijejali dengan buku-buku yang padat paragraf sementara anak-anak SD tersiksa karena belum tahu yang namanya pokok pikiran utama dan pikiran pelengkap. Buku-buku seperti itulah yang dipromosikan pemerintah dengan program buku murahnya. Sekali lagi, kebijakan pemerintah seperti ini lahir dari pemikiran bahwa kurikulum sama dengan silabus/materi. Pemikiran ini pulalah yang membuat setiap menteri menghasilkan kurikulum baru karena yang diutak-atik hanyalah silabus dan bukan kurikulum secara utuh.
Kelemahan pemerintah dan masyarakat tentang pemahaman kurikulum ini menjadi peluang para pebisnis pendidikan dalam mendirikan sekolah-sekolah berlabel internasional yang menjamur dan tidak terkontrol. Dua institusi luar negeri penghasil kurikulum yang laku secara global hanyalah International Bacalaurete (IB) yang berpusat di Swiss dan Universitas Cambridge, Inggris. Kedua institusi ini berhasil menjalin kerjasama dengan berbagai sekolah di lebih dari 250 negarqa di dunia. Kebanyakan sekolah global, St. Peter dan St. Mary menganut kurikulum dari IB atau Cambridge ini. Parahnya, belakangan muncul berbagai sekolah yang sangat mudah menmpelkan label sekolah international hanya dengan belajar MIPA berbahasa Inggris atau bekerjasama dengan sebuah sekolah/universitas dari suatu negara lain. Adalagi sekolah yang baru mempekerjakan satu bule, sudah beraqni memasang label sekolah internasional. Kesimpang-siuran ini adalah akibat dari masyarakat yang tidak mengerti tentang hakekat label sekolah internasional itu dan bahwa tidak ada yang namanya standar atau taraf internasional itu sendiri.
Kurikulum
Kurikulum, setidaknya menurut pemahaman ahli dan ini juga yang dianut IB dan Cambridge memiliki 4 aspek yaitu 1. Materi/silabus 2. Pembelajaran (curriculum in action) 3. Penanaman nilai seperti budi pekerti dan moral berupa softskill (hidden curriculum) dan 4. Evaluasi.
Kebanyakan negara, materi pada setiap tingkat satuan pendidikannya sangat sederhana. Belajarnya sih hanya tentang bilangan bulat, tetapi pembelajarannya dilakukan dengan bagus oleh kemampuan guru yang handal dalam pembelajaran (curriculum in action) serta ditopang oleh integritas guru sehingga menjadi panutan siswa (hidden curriculum) serta kemampuan membuat soal evaluasi yang baik. Akibatnya mutu pendidikan menjadi tinggi yang nampak secara kasat mata melalui kemajuan ekonomi negara ttersebut.
Tampak bahwa mutu pendidikan yang rendah di Indonesia terkait erat pemahaman bahwa kurikulum sama dengan silabus/materi. Krisis nilai dan moral pada bangsa kita saat ini tidak ditangani dengan implementasi kurikulum yang benar tetapi hanya dengan usulan menambah mata pelajaran budi pekerti yang jika siswa kita hanya menghafalkannya, maka sia-sialah semua itu.
Konteks NTT
Untuk NTT, kampanye pembenahan pembelajaran yang merupakan jantung kurikulum sudah dikampanyekan oleh Don Kumanireng lebih dari 10 tahun lalu yang dikenal dengan pembelajaran 5 level. Bahkan Don Kumanireng secara tegas mengkritik bahwa meskipun terminologi dari pengajaran sudah berubah menjadi pembelajaran, praktek guru tetap saja mengajar. Mengapa? Karena mengajar sudah mendarah daging dalam diri guru selama puluhan tahun. Artinya persoalan mutu guru dalam konteks kemampuan membelajarkan siswa htidak dapat diselesai dengan hanya memberi sertifikat (sertifikasi) tetapi dengan cara membangun secara sengaja kepada guru kemampuan mengajar itu agar dapat dipakainya di kelas. Ibarat orang sakit; pengobatannya tidak dengan operasi plastik hidung pesek menjadi mancung, tetapi melakukan proses dialisis darah yaitu cuci darah. [Bagi pembaca yang belum sempat mengikuti pemikiran Don Kumanireng ini, silahkan belajarkan diri anda pada http://donkumanireng.blogspot.com/].
Baru 3 tahun belakangan pemerintah (Diknas) mengeluarkan PP. No. 19 tahun 2005 pasal 19 tentang standar proses pembelajaran. Walaupun demikian, pemerintah sibuk dengan program meng-S-1-kan guru dan lupa membangun standar proses pembelajaran itu kepada guru dengan cara menunjukkan kepada guru buku serta cara mengajar di kelas yang bagaimana yang sesuai dengan standar PP tersebut. Dalam praktek pembelajaran yang dikampanyekan di NTT termasuk pada Center MIPA dan lain-lain sudah mulai mengimplementasikan kurikulum secara utuh yang menyangkut ke-4 aspek tersebut. Justru NTT sudah lebih dahulu mengerjakannya jauh-jauh hari sebelum PP itu dikeluarkan secara nasional.
Dapat dikatakan di sini bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan bagi NTT adalah dua hal yang urgen ini: 1. Melatih guru-guru yang sudah ada agar memiliki kecakapan dalam pembelajaran yaitu aspek kurikulum terpenting dan 2. Menghasilkan guru-guru yang profesional lewat revitalisasi sekolah-sekolah penghasil guru. Penguasaan kurikulum secara utuh hanya dapat diraih oleh eorang guru lewat magang dan praktek mengajar paling cepat 2 tahun. Kompetensi membelajarkan siswa hanya dapat ditumbuhkan lewat media semacam work-shop, kerja nyata dan tidak cukup hanya diberi gelar S-1 yang diraih dengan cara tatap muka 2 atau 3 kali dalam 1 semester. Dan lebih parah lagi jika hanya diceramahi akta mengajar selama 2 minggu saja.
Jerman, misalnya, merekrut guru dari lulusan universitas umum lewat ujian negara dan setelah itu calon guru tadi harus magang mengajar selama 2 tahun untuk kembali mengikuti ujian negara untuk dibaptis menjadi guru. Bagi Indonesia apalagi NTT, meng-S-1-kan semua guru atau merekrut S-1 dari mana saja untuk dilatih selama 2 tahun sangat sulit. Untuk meng-S-1-kan semua guru SD di NTT lewat LPTK di Kupang yang daya tampungnya mungkin sekitar 300 mahasiswa per tahun akan membutuhkan waktu 60 tahun agar semua SD di NTT memperoleh guru bergelar S-1. Dari pada guru kontrak, guru bantu dan lain-lain yang mengajar di sekolah-sekolah kita, masih sangat relevan untuk menghidupkan ‘semacam’ SPG atau PGSD dengan memperkuat penguasaan materinya. Profesionalsme guru seharusnya terkait dan menempel pada ijazah gurunya itu dan merupakan tanggung jawab sekolah keguruan!
Penulis, deosen Fisika FMIPA-UI dan Pemred Majalah Pendidikan INSIDE, tinggal di Depok
